Diduga Pembangunan TPT Desa Sukamanah Tidak Sesuai RAB
Lebak_SAPUJAGATNEWS.com Pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) di Kampung Kadubale RT 03/04 Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak
diduga tidak sesuai dengan RAB, pasalnya dalam pelaksanaan pembangunan TPT tidak di gali melainkan hanya numpang di atas tanah, pembangunan TPT mengunakan dana desa seharusnya pembangunan TPT sesuai dengan RAB.Rabu 16/04/25.
Pembangunan TPT di Kampung Kadubale Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung didanai dari dana Desa Rp.100.000.000,-tahun anggaran 2025 ukuran Panjang 236 M tinggi 1 meter ,waktu pelaksana 30 hari pelaksana oleh TPK Desa Sukamanah
Sementara itu informasi yang kami himpun awak media langsung ke lokasi kegiatan pembangunan TPT dimaksud dan benar terlihat jelas pekerjaan pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) tidak di gali sesuai dengan RAB."
Selanjutnya awak media juga telah menyampaikan hasil dari lokasi kegiatan kepada Kades Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung melalui telpon selulernya WhatsApp bahwa pembangunan TPT diduga tidak di gali jawaban kepala desa (kades) nanti di cek .kata kades pada Selasa 14 April 2025
Kami (media-red) berusaha menemui Kades Sukamanah Aang Noh di lokasi tetapi tidak ada kelokasi proyek TPT,dengan hal tersebut awak media lansung menuju kantor desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, untuk menemui dan konfirmasi dengan kepala desa (kades) sesuai tugas jurnalistik dalam UU 40 tahun 1999
Aang Noh ,Kades Sukamanah saat di konfirmasi awak media Mengatakan "mau bicara aturan apa bagaimana,ungkapnya.
Aang Menambahkan "walaupun tidak di gali itu udah nancap 30 cm ke tanah,kpungkasnya
Dan saat itu kades Sukamanah lansung pergi meninggalkan awak media diduga alergi terhadap wartawan.
Penulis : Oji