Jangan Sampai Kebal Hukum!" Aliansi Wartawan Online Jateng Desak Polisi Tindak Tegas Penjual Rokok Ilegal di Cilacap
Cilacap_SAPUJAGATNEWS.com Kasus yang melibatkan dua wartawan di Cilacap, SJ dan ZL, telah memicu gelombang keprihatinan di kalangan media dan masyarakat, tidak hanya di Jawa Tengah, tetapi juga di luar daerah.
Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, yang terdiri dari berbagai perwakilan media online, secara resmi melaporkan seorang penjual rokok ilegal berinisial "Jajang" (J) ke Polresta Cilacap.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini mendapatkan tindakan yang sesuai," tegas Angger Suhodo, perwakilan Aliansi, pada Kamis (3/4/2025) saat menyerahkan surat aduan di Polresta Cilacap.
Aliansi menekankan pentingnya "penegakan hukum yang konsisten" dan mendesak Polresta Cilacap untuk bertindak adil dan transparan.
"Jangan sampai pelaku penjual produk ilegal akan semakin merajalela dan kebal hukum," ujar Mulyadi
Tanjung dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyuarakan harapan agar penegak hukum
"tidak tebang pilih" dalam menangani kasus ini.
Angger Suhodo menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal adalah "perbuatan melawan hukum (PMH)" yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok yang tidak memiliki cukai dapat dikenakan pidana penjara dari 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jateng, yang menandatangani surat aduan, menambahkan, "sebenarnya kejadian ini bisa menjadi langkah buat penindakan serta pemberantasan kegiatan ilegal yang ada di wilayah hukum Polresta Cilacap.
"
Aliansi akan mengirimkan surat aduan ke Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Semarang. Mereka juga siap "terus mengawasi perkembangan kasus ini" dan memberikan dukungan kepada wartawan yang terlibat.
Selain dugaan penjualan rokok ilegal, ditemukan dugaan "pelanggaran pidana pemerasan disertai pengancaman" sesuai Pasal 368 KUHP, yang melibatkan wartawan SZ dan ZL.
Aliansi Wartawan Online Jawa Tengah menunjukkan "keprihatinan yang mendalam" dan komitmen kuat dalam menegakkan hukum serta melindungi kebebasan pers.
Mereka berharap agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mengawasi praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
(Jun/Red)