Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

3 HONORER DIPECAT SEPIHAK AKHIRNYA DDUGA TERBONGKAR BOROK DIRUT RSUD HUSMI TAGEGARAMRIN NATAL.

Rabu, 16 April 2025 | April 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T09:16:24Z
3 HONORER DIPECAT SEPIHAK AKHIRNYA TERBONGKAR DIDUGA BOROK DIRUT RSUD HUSMI TAGEGARAMRIN NATAL.
Mandailing Natal, - Nasib pilu yang dialami 3 Honorer Tenaga Kerja Sukarela terjadi pemecatan diduga sepihak di pecat tanpa ada alasan.

Ke tiga Honorer tersebut adalah Farid Rufaidah, Elfa Annisa, Meizarni ketiganya aktiv di tahun 2024 masuk sebagai honor bupati, namun di tahun 2025 diberhentikan sepihak oleh Direktur RSUD HUSNI TAMRIN Natal (dr M.R.Nst.MKT) pemberhentian ketiganya sepihak tanpa ada surat peringatan apapun pemberitahuan padahal yang bersangkutan aktif bekerja, Yang paling menyakitkan bagi ketiga honorer ini, disaat mereka mengharapkan upah mereka ingin melakukan pencairan gaji di Bank Sumut .

Ternyata gaji mereka tidak ada atau kosong rekening pada waktu itu H3 hari lagi lebaran dan sedang rekan mereka dapat menikmati gajinya masing masing,

"Seandainya ada pemberitahuan kepada kami bahwa kami telah di pecat atau di berhentikan kami tidak akan datang ke Bank Sumut untuk berharap menarik gaji, sadis memang ucap sumber sambil menangis.

Hasil penelusuran awak Media diduga ada nya permainan kotor yang dilakukan oleh dirut RSUD dr Husni Tamrin Natal (dr.MR.Nst.MKT) menghemat pengeluaran gaji mengurangi tenaga honorer yang aktiv demi untuk meloloskan tenaga honorer siluman, Dari bukti fakta SK Global Bupati No:814/0370/K/2025 yang di tanda tangani oleh Bupati Mandailing Natal M.Japar Sukheiri Nasution tertanggal 29 Maret 2025. ditemukan adanya dugaan Tenaga kerja Sukarela (TKS) SILUMAN yang bernama inisial sbb, (MA), (dr.S), (GY), (IS,Nst) , (MY), (Ir) dan (Nas) , ke tujuh orang ini tidak pernah ada atau tidak pernah hadir bekerja di RSUD Husni Tamrin Natal, Ditelusuri dari SK petikan pengangkatan Honorer TKS di RSUD Husni Tamrin No.814/0231/K/2024 bahwa yang menandai tangani SK usulan honorer tersebut adalah dirut RSUD Husmi Tamrin Natal (dr.MR.Nst.MKT).

Tertanggal 01 April 2024. Dalam perkara ini diduga Dirut RSUD Husni Tamrin Natal (dr.MR.Nst.MKT) dapat disangka kan ke Pasal 263 junto UU.1/2023 Pasal 392 ayat 2 dapat diancam 8 tahun penjara dan denda 2 miliar, Bukan sampai disitu saja penerbitan ataupun pengajuan ataupun usulan SK honorer Palsu (Siluman) untuk di SAH kan oleh BUPATI maka pelaku juga sudah melakukan pembohongan terhadap Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pembohongan terhadap Kabag Hukum tentang kepastian hukum tentang SK pengangkatan honorer dan pembohongan terhadap Bupati nya sendiri.

Sebelum diterbitkan berita ini telah dikonfirmasi kan ke dirut RSUD melalui whatsapp namun tetap tidak ada jawaban dari (dr.MR.Nst.MKT) Dalam dugaan kasus pengeluaran SK honorer siluman ini LSM Gempur akan melayangkan surat pengaduan ke pihak yang berwajib dan minta kepada pihak aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan yang sdh di sampaikan.. Penulis Rajasobu

(tim)
×
Berita Terbaru Update