King Badak Meminta Penyidik Tangkap Kades Kerta Rahayu dan Adiknya Diduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga Miskin
Lebak_SAPUJAGATNEWS.com
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan meminta Penyidik Polsek Banjarsari Polres Lebak Meminta agar Kepala Desa Kerta Rahayu Muhammad Toha alias Gopal dan Ujang adik kandungnya di tangkap.
Berdasarkan keterangan korban saat dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polsek Banjarsari mengaku telah di keroyok bersama sama oleh kepala desa dan adiknya yang menjadi saudagar sawit.
Dengan kejadian itu Endang korban mengalami luka memar di bagian kelopak mata sebelah kanan.
Sebelum di keroyok endang di minta uang denda sebesar Rp 5 juta atas dua tandan sawit milik Ujang yang salah petik.
Merasa tidak mampu untuk memberikan uang sebesar itu namun karena tidak ingin di hakimi bertubi tubi Endang yang sehari harinya bekerja sebagai buruh harian lepas menyanggupi sebesar Rp 1 juta.
Merasa tidak terima dengan nilai satu juta spontan di duga Gopal melempar botol minuman kemasan kaleng menyasar pelipis mata Korban, tidak puas kepala desa (Gopal) melemparkan botol minuman air mineral kena badannya, sementara Ujang Diduga memukul bagian kepala dan badan bertubi tubi berdasarkan jajak rekam medis RSUD Malingping endang mengakibatkan luka berat di bagian mata sebelah kanan.
" Di keroyok di duga oleh kepala desa dan adiknya bernama Ujang saudagar sawit,kini Endang matanya bengkak dan pengelihatan tidak normal seperti sebelumnya", kata Eli Sahroni.
Dikatakan King Badak perbuatan kepala Desa Kerta Rahayu masuk pada pelanggaran
Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dan dapat di kenakan pasal berlapis pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan
"Sanksi pidana pengeroyokan,
Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan bukan hanya dapat dijebloskan ke penjara, tapi juga dikenakan denda yang amat besar", kata king Badak.
Kanit Reskrim Polsek Banjarsari saat di hubungi awak media mangaku telah menerapkan laporan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sebagai korban pengeroyokan dan saksi saat kejadian.
" Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, besok akan melayangkan surat panggilan kepada terlapor, dan selasa akan kami BAP untuk kepentingan penyidikan ", kata Aiptu Dian Kanit Reskrim Polsek Banjarsari saat di hubungi melalu WhatsApp nya
(Culai/Tim)