Hasil Rapat Perihal Jaringan Wifi Yang Tidak Tertib,RDP (rapat dengar pendapat) PBSR Akan Tetap Menindak Lanjuti Hingga ke Ranah Pihak Penegak Hukum
Pandeglang_SAPUJAGATNEWS.com
Sejumlah sosial kontrol di Kabupaten Pandeglang yang tergabung dalam Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Provinsi Banten menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (06/03/2025).
RDP tersebut membahas perihal jaringan Wifi atau kabel Fiber optik yang disoroti tidak tertib.
Moment rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh pihak Dewan, DPUPR, Komsantik, DPMPST, Satpol pp dan tiga pihak pengembang profider atau Internet Servis Provider (ISP) diantaranya Sibernet, Telkomsel dan Iconnet sementara pengembang profider lainya telah mangkir.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Kabupaten Pandeglang, ia mengatakan bahwa pihaknya kurang begitu mendalami perkembangan tekhnologi yang begitu cepat berkembang, namun dengan hadirnya pihak Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat telah menbuka signal pemikiran untuk mewujudkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang yang dihasilkan dari retribusi pemanfaatan ruang jalan melalui Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati (PERBUP) Pandeglang.
“Kami dari pihak DPRD Pandeglang segera mungkin menyusun peraturan penetapan retribusi daerah pemakaian Bahu jalan kabupaten untuk pemasangan kabel Fiber Optik didalam Utilitas,” ucap Fikri Febriansyah, S. Sos., Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pandeglang.
Berjalannya dengar pendapat tersebut, Deden Haditiya memaparkan bahwa para pengembang ISP yang mulai dari skala terbatas atau kecil hingga pengembang ISP sekala besar yang beroperasi di Provinsi Banten dan khusus nya di Kabupaten Pandeglang akan diranah hukumkan karena terindikasi melakukan pelanggaran.
“Apapun dalihnya ketika di ruang rapat dengar pendapat yang di sampaikan pihak pengembang ISP, kami tetap akan menindak lanjuti hingga ke ranah pihak penegak hukum,” tegas pengurus PBSR kabupaten Lebak yakni Deden Haditiya kepada awak media, Kamis (06/03/25)
Deden juga mengatakan, selebihnya iya juga mendesak kepada pihak Pemerintah Daerah untuk melakukan peninjauan terhadap izin Pemanfaatan Ruang Jalan oleh pihak ISP.
“Selain tindak lanjut yang akan kami lakukan, kami juga mendesak kepada pihak pemerintahan daerah supaya melakukan peninjauan dan Review terhadap Izin Pemanfaatan Ruang Jalan oleh ISP, dan dengan segera melahirkan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati (Perbup) Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunsikasi serta membuat Rancangan Tarif Retribusi Daerah Untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi yang memanfaatkan bagian-bagian dan Utilitas Jalan Kabupaten,” pungkas Deden.
Reporter : Oji