Ketua LMP Marcab Lebak Iwan Tahapary : Kinerja Disperindag Dan Satpol PP Lebak Dinilai Dan Di Duga Kerjanya Hanya Omon-Omon
SAPUJAGATNEWS.com
Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Lebak kecewa karena kinerja Disperindag Dan Satpol PP kabupaten Lebak Provinsi Banten di duga belum ada tindak lanjutnya yang serius menjalankan tupoksiknya,belum menertibkan pasar sesuai peruntukannya.
Sebagai mana diketahui di pasar buah Mandala Rangkasbitung,ada salah satu gedung atau tempat berjualan diduga di isi dan di pakai sekertariat oknum ormas tertentu.
Saat di konfirmasi lewat Wa Sabtu 31/02/2025 ketua LMP Lebak Iwan Tahapary mengatakan kepada awak media ,saya tidak mengerti kenapa kinerja Disperindag Dan Satpol PP di duga belum bisa bertindak sesuai tupoksi di duga hanya Omon-Omon saja,ada tempat berjualan di pasar buah Mandala Rangkasbitung kabupaten Lebak Provinsi Banten,tidak sesuai peruntukannya Hak Guna Usaha ( HGU) Malah di duga di pakai ormas tertentu,mereka diam saja seolah-olah tak berdaya,masyarakat pedagang kecil saja di saat berjualan di trotoar ataupun di tempat bukan peruntukannya di bubarkan,apa lagi ini di duga sudah lama menempatinya tapi seolah-olah mereka di duga tutup mata,pungkasnya.
Menyikapi hal itu Kabid Disperindag Kabupaten Lebak Yani saat di hubungi lewat Wa Sabtu 31/02/2025 mengatakan kepada awak media membenarkan adanya aduan dari ormas LMP " kami sudah panggil oknum ormas tersebut dan siap hengkang,dia minta waktu secepatnya ungkapnya.
Yani menambahkan kami sudah melayangkan surat kepada Satpol PP kurang lebih satu Minggu, untuk segera ditertibkan sesuai SOP yang bisa menertibkan terkait pasar yang bukan peruntukannya penegak perda Satpol PP, kami nunggu pulk up aja,sementara kami pantau tempat tersebut baru di copot cap-capnya saja,pungkasnya.
Sejak berita ini di lansir Wahyudin kasi Lidik/Sidik Satpol PP Pemkab Lebak saat di konfirmasi Sabtu malam 01/ 02/2025 mengatakan" saya baru dapat surat dari sekertaris kemarin, dan akan di bahas hari Senin dengan indag juga karena ada domain-domainya,perlu di luruskan juga terakait penegakan Perda tetap harus ada dampingan dengan pemangku atau pemilik perda yaitu kami tidak semena-mena dalam bertindak dalam hal ini,pungkasnya.
(Oji/Maman/Tim)