Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gas LPG 3 Kg di Keluhkan Warga Malingping dan Harga Tembus Rp27.000

Selasa, 11 Februari 2025 | Februari 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-12T03:58:51Z
 Warga Malingping Keluhkan Gas LPG Harga Melambung Tembus Rp,27.000
Lebak_SAAPUJAGATNEWS.com Kembali sejumlah warga di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten. 

Keluhkan harga tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang dianggap langka dan terlalu mahal, sehingga mencapai harga Rp27.000 (Dua puluh tujuh ribu).

 Pasalnya, harga gas mahal ini bukan sekedar soal ekonomi, tetapi juga mencerminkan masalah distribusi pasokan hingga dugaan ada permainan mafia gas yang mempermainkan harga demi meraup keuntungan pribadi. 

 Seperti dikatakan beberapa ibu rumah tangga asal masyarakat Kecamatan Malingping, salahsatunya Ibu Eti (45 Tahun) saat diwawancarai oleh awak media ditempat kediamannya mengatakan. "Ya, gas elpiji 3 kilogram (kg) selain langka sekarang, sekalipun ada gas ini harganya mahal sampai Rp 27.000 per tabung, Hal senada juga di sampaikan oleh warga Desa Kersaratu Kecamatan Malingping Adma/Dedi (40 Tahun) bahkan di tempat saya tabung 3 kilogram (kg) harga nya sudah mencapai 28.000 Kepada awak media, sebenarnya harga gas LPG bersubsidi ini dari pemerintah harganya tidak semahal itu.

 Karena mungkin ada permainan mafia gas kali, untuk mendapatkan keuntungan besar," cetusnya, dengan nada penuh keluhan. 

 Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk mengatasi kelangkaan gas 3 kilogram (kg) dengan cara, meningkatkan pasokan gas 3 kilogram (kg), dan menindak tegas pengecer serta warung yang menjual gas di atas HET, serta memastikan gas 3 kilogram (kg) tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang berhak.

 Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kebijakan baru untuk penjualan Elpiji 3 kilogram (kg). 

 Yakni, dimana mulai 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual Gas LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer. Sementara itu, kebijakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kilogran (kg) agar lebih terkontrol dan tepat guna.

 Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima oleh masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur. 

 Reporter : Oji
×
Berita Terbaru Update