Di Duga Pemasok Zat Kimia Tambang Emas Cibeber Masih Menghirup Udara Bebas,Krimsus Polda Banten Segera Memprosesnya
LEBAK_SAPUJAGATNEWS.com
Ditreskrimsus Polda Banten pekan lalu telah melakukan penangkapan terhadap 10 orang penambang emas cirotan kecamatan Cibeber kabupaten Lebak.
Selain itu personil Ditreskrimsus mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi pertambangan.
Para tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolda Banten untuk proses penyidikan.
Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudis Wibisono SIK MH Mengatakan para tersangka sudah di amankan dan dilakukan pemeriksaan, mereka dengan peran masing-masing sedangkan pemasok zat kimia tidak di tangkap masih dalam pengejaran pihak Ditreskrimsus Polda Banten
Eli Sahroni mengatakan, Ditreskrimsus Polda Banten dalam penanganan perkara pelanggaran hukum terhadap perusahaan tambang emas Cibeber belum bisa dikatakan profesional karena masih ada main petak umpet.
"
Saya melihat perkembangan penanganan hukum terhadap tambang emas Cibeber tidak adil dan profesional masih ada main petak umpet", kata ketua umum Badak Banten Perjuangan Kepada media di Rangkasbitung.
Aktivis Banten asal Lebak ini mengatakan pihak penyidik ada dugaan ingin melepaskan dari jeratan hukum kepada pengusaha pribumi pemasok zat kimia pada perusahaan tambang emas tersebut.
" Alasan penyidik itu di buat buat untuk mengelabui publik, tidak ada yang bisa menjadi pemasok zat kimia ke tambang emas selain satu pengusaha Lebak selatan,nama itu tidak asing di sebagian penyidik ", kata king badak sebutan lain ketua umum Badak Banten Perjuangan
King Badak
Meminta Ditreskrimsus segera menangkap pengusaha tersebut agar ada rasa keadilan dan profesional dalam penanganan hukum terhadap para pihak yang terlibat di pertambangan emas skala besar di kecamatan Cibeber kab Lebak.
" Kita minta penyidik tidak tebang pilih dan jangan main petak umpet, saya rasa tidak harus sulit untuk menangkap pengusaha tersebut ", imbuhnya
(Jurnalis Culai/Red)