Dugaan Viralnya Di Beberapa Media Adanya Dugaan Pungli Yang Di Lakukan Oknum Kades Ciherang Berinisial AW,Polres Pandeglang Kapolsek Picung IPTU Ari Zuwono,SH Menanggapi Serius.
Pandeglang _SAPUJAGATNEWS.com
Maraknya Dugaan Pungli yang di lakukan beberapa oknum kades maupun perangkat desa menjadi persoalan yang urgen dan semakin viral di beberapa media, seharusnya pejabat publik mencontohkan yang baik kepada warga masyarakat,karena kepala desa adalah pembina dan pengayom di masyarakat,tapi ini beda di desa Ciherang kecamatan Picung kabupaten Pandeglang membberi contoh kurang baik kepada warganya 21/01/25 .
Kades Ciherang AW,saat di konfirmasi akhir tahun lalu,mengelak saat di konfirmasi bahwa tidak melakukan pungutan saat di temui pekan lalu,tidak sesuai dengan pengakuan di korban.
"Saya tidak memungut apapun terkait bansos,bahkan di serahkan dari pos ke orangnya,kalo Rt/RW ada katanya itu juga ada 10 ribu rupiah dan gak tahu yang lainnya unsur nya tidak memaksa ungkapnya.
Padahal si korban yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan kepada awak media akhir tahun 2024 yang lalu, kepada tim awak media ,saya waktu mau mengambil pencairan bansos di panggil ke desa mengambil uang sebesar 900 ribu rupiah katanya bantuan lansia jompo,tapi saya setelah dapat uang di arahkan ke ruangan kepala desa, di dalam saya memperlihatkan uang tersebut ke kades ,lalu uang tersebut di ambil sebesar 200 ribu rupiah, sementara sisanya 700 ribu saya bawa pulang, saat di tanya yang lainnya sama ikut ke ruangan kepala desa tegasnya.
Korban menambahkan "saya tidak ikhlas di ambil sama kades ,karena saya waktu itu di datangi RT lagi di pinta 50.000 rupiah
Polres Pandeglang Kapolsek Picung IPTU Ari Zuwono,SH sebagai kepala wilayah Hukum kecamatan Picung,Saat di konfirmasi lewat Wa mengatakan "sementara kami arahkan ke pak PLT Camat Picung Kecamatan Picung kabupaten Pandeglang untuk di kasih teguran dan arahan tegasnya.
Sementara Tanggapan dari PLT Camat Picung Guruh Safaat,S.Sos,MSi mengatakan kepada awak media lewat WA,
kami sudah ada sosialisasi sebelumnya juga terkait pungli,ybs tidak mengakui melakukan Pungli bansos ungkapnya.
Perlu diketahui Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 423 KUHP menyatakan Pegawai negeri yang di maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain untuk menyerahkan, sesuatu melakukan sesuatu pembayaran melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri di pidana penjara selama-selamanya enam tahun.
(Tim )