Usut Tuntas Mobil Pengangkut Limbah B3 Berasal Dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri Ditangkap Oleh Polda Banten, Ada Apakah??
SERANG_SAPUJAGATMEWS.com
Adanya armada pengangkut limbah B3 Berasal dari PT. WPLI ( wahana Pemunah limbah industri ) beralamat di Jl. Cikande Rangkasbitung KM. 06, Desa Parakan, kecamatan Jawilan ditangkap pihak kepolisian Polda Banten, pada Sabtu (28/12/24).
Hasil informasi yang didapat awak media, limbah B3 berasal dari PT. WPLI yang diduga dibawa oleh armada milik H. MB entah apa tujuannya limbah yang semestinya dimusnahkan oleh PT. WPLI ternyata dibawa oleh H. MB Dan diduga H. Mbn belum mengantongi izin untuk pemusnahan limbah yang seharusnya PT. WPLI yang harus memusnahkannya dan itu jelas-jelas melanggar UU No 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Lingkungan Hidup.
Kronologinya mobil tersebut membawa limbah B3 dari PT. WPLI tidak seharusnya limbah tersebut dibawa lagi keluar untuk dijual-belikan lagi oleh pihak ke-2 inisial H. Mbn dibawa ke Tangerang di jalur Cisadane, diduga seharusnya dibakar malah dibuang di kali Cisadane.
Pihak kepolisian sudah mengawasi mobil tersebut, dan sebelum sampai lokasi di daerah Jayanti diberhentikan. Sopir tersebut inisial Dn, tapi tidak mau berhenti, namun di daerah Jati Uwung bisa dihentikan oleh aparat kepolisian, itupun hampir nabrak anggota-anggota kepolisian dari Polda, dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Banten.
Menurut Aw, salah satu aktivis Serang,”Ini Harus diusut tuntas terkait pembuang limbah B3 tersebut, seharusnya dimusnahkan, namun beda malah dibawa ke luar untuk di buang di kali Cisadane tepatnya pergudangan OPO,” ungkapnya.
(Maman/Ahamad Satibi)