Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tersangka Dugaan Tipikor Menjadi Narasumber Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Dana Desa Yang Di Laksnakan Dinas PMD Lebak,APDESI Lebak Dan PT CGT Di Puncak Bogor

Senin, 16 Desember 2024 | Desember 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-17T02:34:11Z
Lagi Lagi TERSANGKA Dugaan Tipikor Menjadi Narasumber Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan DD Yang Dilaksanakan Dinas PMD Lebak, APDESI Lebak dan PT CGT Di Puncak Bogor .
    Lebak_www.sapujagatnews.com
Banyak pihak menyoroti kegiatan sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( PMD) Kabupaten Lebak, APDESI Lebak bekerjasama dengan PT CGT di salah satu hotel di Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat.
       Kegiatan yang melibatkan peserta tiga orang dari unsur Pemerintahan Desa, diantaranya, kepala Desa, Sekertaris Desa dan Linmas itu tidak melalui musyawarah Desa sehingga kegiatan bersumber dari dana desa tahun 2024 yang menelan anggaran sebesar Rp 7,5 juta masing-masing Desa DIDUGA syarat KORUPSI.
       Berdasarkan penelusuran dari 340 Desa di Kabupaten Lebak,memang tidak seluruhnya Desa menjadi peserta kegiatan , ada beberapa Desa yang tidak ikut lantaran tidak menganggarkan mengingat masih banyak sarana dan prasarana pembangunan fisik yang harus di bangun merupakan kebutuhan utama masyarakat desa.
    Kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan sejumlah pejabat menjadi narasumber untuk memberikan materi kepada peserta agar memahami bagaimana cara menggunakan anggaran yang baik dan benar serta tatacara membuat laporan keuangan ,melakukan pengawasan dan penggunaan anggaran keuangan desa,terhindar dari kesalahannya berpotensi melanggar hukum pidana korupsi.
     Tentunya pejabat yang menjadi narasumber harus memiliki sertifikat kompetensi sebagai narasumber atau setidaknya memiliki pendidikan pengetahuan pengalaman yang cukup mumpuni, tentunya dengan jejak rekam yang tidak tercela.
     Dari sejumlah pejabat yang menjadi narasumber ada satu yang orang yang tercela sebagaimana data yang didapat Kepala BPN Lebak AR adalah TERSANGKA Korupsi Bendungan Margagita saat menjadi Kantor BPN Lampung Timur tahun 2022.
    Dimana AR di tetapkan TERSANGKA oleh Polda Lampung setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi bendungan Margagita.
    King Badak Mengapresiasi Ditreskrimum Polda Banten yang telah cepat tanggap melakukan langkah penanganan hukum dengan memanggil sejumlah kepala desa untuk dimintai klarifikasi serta memberikan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan dana desa tersebut. " Saya, sebagai warga Lebak memberikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Banten yang begitu reaksi cepat menangani permasalahan itu. 
     Tentunya saya dan juga masyarakat luas meminta penanganan perkaranya agar propesional dan transparan kepada masyarakat", kata king badak panggilan lain ketum BBP
(Oji/Culai)
×
Berita Terbaru Update