Tangkap BC sinaga pelaku Tambang Ilegal Mining Yang Lagi Biral Di Huta Bargaot Di Hutan Lindung
Senin 09/12) 2024
Sumut_www.sapujagatnews.com
Mandailing Natal Sumut
awak media selalu menghubungi lewat whatsap BC tidak mau menjawab hingga sekarang
Berdasarkan informasi yang di himpun dari lapangan di desa huta bargot julu kecamatan huta bargot kabupaten Mandailing Natal bahwa ada beberapa oknum yang melakukan tambang peti di wilayah Hutan Lindung yaitu menurut informasi di lapangan yang lagi viral adalah, NP, BC S, Kobol dan beberapa oknum lain nya sudah jelas UU NO 3 tahun 2020 tentang pertambanga meneral dan batu bara dengan ancaman 5 tahun Penjara Denda 100 Milyar Rupiah.
Menurut keterangan salah seorang warga yang tida mau di publik identitasnya bahwa benar kegiatan ini berlangsung tanpa ada tindakan aparat penegak hukum atau FORKOPIMDA madina khususnya kapolres Mandailing Natal terkesan tutup mata dalam hal ini " ucap nya.
Seperti tambang ilegal yang di kecamatan kotanopan kapolres Mandailing Natal beserta jajaran nya telah melakukan penutupan dan penertipan dan kenapa tambang huta bargot di biarkan sementara yang paling berbahaya terhadap masyarakt banyak adalah tambang ilegal huta bargot ini karna memakai bahan kimia berbahaya dan beberapa kimia lain nya di beberapa tong di wilayah Panyabungan kota yang hingga saat sekarang masih tetap beroperasi tambah nya,Sutan Nasution Kholil batubara sebagai kordinator pemerhati lingkungan hidup kabupaten Mandailing Natal juga menjelaskan" bahwa mereka bersama tim investigasi telah menemukan di lapangan yaitu ratusan yunit gelundung, puluhan yunit tong, Ribuan karung batu hasil peti lobang dan ribuan karung limbah tiap gelundung dan yang sangat di sayangkan kegiatan ini berjalan lancar di tengah tengah pemukiman warga yang tidak berdosa dan tida adak yang bertanggung jawab atas hal ini .
Dedi saputra ketua DPD LSM Trisakti Mandailing Natal juga Membenarkan hal itu bahwa benar informasi tersebut keberadaan nya dan sangat di sayangkan kegiatan ini harusnya secepatnya di hentikan sebelum memakan korban,karena dengan pasti pelaku tambang sudah jelas melakukan penebangan liar di lahan Hutan Lindung dan penggalian lobang yang akan terjadi di suatu saat bisa jadi bencana yang di tanggung masyarakat yang tidak berdosa l,selain itu yang seharusnya lahan hutan Lindung ini harus nya di jaga dan dilindungi pemerinta dan masyarakat demi menjaga keutuhan hutan kita.
Perbuatan tambang ini adalah kepentingan peribadi saja dan tidak dapat mereka pertanggung jawabkan di mata hukum di kemudian hari ," ucap Dedi.
Perlu kita ingat sesuai perintah kapolri bahwa kegitan tambang liar peti harus segera di berantas dan di tindakan secara hukum yang berlaku di NKRI apalagi di wilayah hutan yang di lindungi.
Kepada bapak kapolri, kapolda, agar turun langsung ke kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan penindakan karna menurut pantauan kami pihak kapolres dan pihak lainnya tidak mampu menindak hal yang terjadi sekarang, sebelum kegiatan ini memakan korban jiwa dan besar dugaan masyarakat para pelaku telah bersekongkol dengan oknum oknum aparat untuk dapat mengamankan perbuatan mereka demi memperkaya diri peribadi mereka dan masyarakat sangat menunggu kehadiran pihak Kapolri dan kapolda sumut dan jangan di biarkan kami masyarakat ini
(Tim/Red)