Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kelompok P3A Mekar Tani Sukatani Desa Sukatani Di Soal

Selasa, 10 Desember 2024 | Desember 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-15T10:20:18Z
Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi(P3-TGAI) Kelompok P3A Mekar Tani Sukatani Desa Suka Tani Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten Di Soal,Ketua Kelompok Menghindar Saat Wartawan Mau Klarifikasi
Lebak_www.sapujagatnews.com
Kelompok P3A Mekar Tani Suka Tani Desa Suka Tani Kecamatan Wanasalam,Dalam Melaksanakan Pembangunannya di duga Asal Jadi Dan Tidak Sesuai Spek,Ketua Kelompok Berinisial UM Menghindar Saat Awak Media Mau Klarifikasi ,10/12/2024.
     Pantauan awak media pekan lalu,saat meninjau langsung lokasi Pembangunan P3-TGAI yang dilaksnakan kelompok P3A-Mekar Tani Suka Tani di desa Sukatani Kecamatan Wanasalam Kabupten Lebak Banten.
     Salah Satu Pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi tim awak media terkait pembangunan tersebut mengatakan kepada awak media"semua ukuran pondasi 60 cm,Kedalaman pondasi 20 Cm dan sisa ke atasnya 40 cm ungkapnya ."
     Saat di tanya terkait ukuran yang kurang atau tidak sesuai spek dia tak menjawabnya.
       Penempatan batu matrial saja hanya di tempel dan di perkirakan 5 Cm
      Tim awak media pada waktu yang sama langsung mendatangi ketua kelompok tersebut,karena pada saat awak media datang ketua kelompok tersebut,ada di lokasi dan awak media minta izin untuk melihat langsung, dia mengatakan silahkan ungkapnya",tapi saat awak media mau klarifikasi ke ketua pelaksna sekaligus ketua kelompok Berinisial UM terkait dugaan adanya pekerjaan yang asal jadi dan kurang spek dia sudah menghindar dan  tidak berada di tempat,tidak tahu pergi kemana,bahkan tim awak media langsung mendatangi rumahnya untuk minta keterangan,namun  tidak ada juga,hanya ada di rumahnya  istrinya,saat menanyakan kepada Istrinya kemamana saudara UM dia mengatakan kepada tim awak media"sudah berangkat ke Pandeglang,dan tidak tahu urusannya ungkapnya".
   Saat berita ini di lansir ketua kelompok belum bisa di hubungi .
    Mohon kepada pihak APH segera memproses sesuai UU yang berlaku,karena perbuatan ini di duga melanggar UU Tipikor No.31 Tahun 1999 Jo.UU No 20 Tahun 2001Setiap Orang Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang lain
   Atau Suatu Korporasi Yang Dapat 
Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dapat Di Pidana Dengan Pidana Seumur Hidup Atau Paling Singkat 4 Tahun Atau Paling Lama 20 Tahun Penjara Denda Paling Sedikit 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta)Paling Banyak 1000.000.000,00 (Satu Milyar)
(Tim PW-FRN)
×
Berita Terbaru Update