Warga Petani Tambak di Tulang Bawang Tuntut Hak Pengembalian Sertipikat Tanah
Iskandar Dul.
Lampung,Tulang Bawang,www sapujagatnews.com,Sebuah peristiwa menarik terjadi di Desa Bumi Pratama Mandira, kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sejumlah warga petani tambak ikut mengawal sidang di Pengadilan Agama Tulang Bawang pada hari Senin, 02/12/2024.
Mereka, yang memiliki surat sertipikat tanah tambak, menuntut agar dokumen tersebut dikembalikan kepada mereka.
Koordinator warga, Syarifudin dan Novrialsyah, menjelaskan permasalahan yang terjadi pada tahun 2022.
PT Karomah Ilahi Mandira (KIM) bekerjasama dengan warga petani tambak untuk mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan mensyaratkan sertipikat tanah tambak sebagai jaminan.
Namun, setelah enam bulan berjalan, PT KIM tidak lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan bulanan kepada BSI.
Akibatnya, warga merasa dirugikan karena sertipikat yang dijaminkan kepada BSI tidak memberikan manfaat yang dijanjikan.
Novrialsyah menekankan bahwa tindakan PT KIM telah merugikan warga.
Dalam sidang hari ini, hakim ketua mengajak semua pihak untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Kuasa hukum dari pihak penggugat, Kodri SH dan Muhammad Siban SH, menjelaskan bahwa mereka telah meminta kepada tergugat, untuk mengembalikan sertifikat petani tambak tersebut.
Keputusan final akan diambil pada sidang berikutnya, yang direncanakan pada hari Rabu mendatang.
Semua pihak pun menantikan hasil dari pertemuan tersebut, tutupnya.
(Ahmad Satibi/Red)