Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tidak Transfaran Dan Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008,Baliho Anggaran Desa Ketapang Tidak Di Pasang Oleh Pihak Pemdes

Selasa, 17 Desember 2024 | Desember 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-18T01:43:32Z
Di Duga Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)No.14 Tahun 2008 Pemdes Ketapang Tidak Memasang Biografi Anggaran Desa
Tangerang_www.sapujagatnews.com.Biografi APBDes yang seharusnya terpasang di tiap-tiap kantor desa sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing Pemerintah desa sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan Dana Desa di Desa masing-masing. Namun beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang banyak yang tidak memasang biografi APBDes hingga diakhir tahun, tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian pengiat sosial dan lembaga yang memiliki hak untuk melakukan pengawasan.
Salah satu Desa yang tidak memasang biografi anggaran APBDes adalah Desa Ketapang Kecamatan mauk Kabupaten Tangerang, hal ini diketahui saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke Desa Ketapang pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2024,yang sebetulnya kedatangan tim Abpednas sudah setengah bulan yang lalu,dan itupun sudah berkirim surat kepada pihak pemerintah desa Ketapang,namun surat itu di jawab oleh pihak pemerintah desa ketapang.bahkan sekdesnya pun di kompirmasi melalui telpon Tah prnah mengangkat telpon dari tim pengawasan abpednas,"ujar tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang.
Dalam kunjungan Abpednas yang dipimpin langsung oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman,ikut serta Ketua Bidang pengawasan Budi Triswantoko,serta Harry wibowo sebagai ketua tim investigasi bersama anggota tim.
Saniman ketua DPC abpednas kabupaten Tangerang angkat bicara,prihal tidak di pasangnya baliho anggaran ADD di desa Ketapang
"kami sangat menyayangkan kurang kooperatif nya pemerintah desa Ketapang terhadap pemasangan baliho anggaran add, Padahal itu amanat undang-undang,kalo saja amanat undang-undang saja di langgar,apa lagi anggaran nya,?keterbukaan informasi publik adalah amanat undang-undang yang harus di laksanakan,agar masyarakat dapat mengetahui di pergunakan kemana saja anggaran desa tersebut,"ujar saniman Masih menurut Saniman perihal tidak terpasang nya biografi anggaran ADD di Desa Ketapang,itu semua sudah di amanat kan oleh undang-undang,setiap desa wajib memasang baliho anggaran add untuk keterbukaan publik," ujar Saniman.
Lebih jauh Saniman menjelaskan bahwa menurut undang-undang di katakan "Desa yang tidak memasang biografi anggaran ADD di desanya melanggar undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU no.6 tahun 2014 UU nomor 60 tahun 2014 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN, melanggar , undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, melanggar pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, dengan jelas dan gamblang pemasangan baliho biografi anggaran ADD di atur oleh undang-undang,"ujar Saniman "Kami dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang merasa belum puas atas jawaban kepala desa ketapang, kami akan melayangkan surat (lapdu) laporan dugaan atas ketidak Tranfaran penggunaan anggaran desa ketapang, kepada kejaksaan, inspektorat dan BPK dan bila perlu memohon untuk segera di Audit,"imbuhnya.
(Oji/Red)
×
Berita Terbaru Update