Oknum guru SMPN 5 Cipanas,Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 Ribu Dengan Dalih Untuk Biaya Perpisahan Kepala Sekolah
LEBAK,BANTEN_www sapujagatnews com,Di jaman sekarang, pemerintah pusat sudah meningkatkan anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru dari mulai gaji ,tunjangan dan insentif serta dana bos.
Tapi sungguh memprihatinkan di SMPN 5 Cipanas,masih saja ada praktek pungli yang di duga dilakukan oleh oknum guru dengan dalih untuk perpisahan kepala sekolah,tanpa dasar hukum aturan yang jelas,bahkan bukan dari siswa saja di pungli,di duga dari dewan guru di pungut sebesar 300 ribu rupiah untuk kegiatan tersebut.
Awak media setelah mendengar informasi dari warga bahwa ada Pungli di SMPN 5 Cipanas meluncur ke TKP pada hari minggu 24/11/24,langsung menemui salah satu orang tua siswa DI untuk di pinta keterangan terkait ada pungli di tempat sekolah anak tersebut,salah satu orang tua siswa DI mengatakan kepada awak media " betul sudah di pinta 20 ribu itu anak yang minta ke saya untuk di setorkan ke guru katanya,ada perpisahan kepala sekolah ungkapnya,biasanya kalau ada pungutan musyawarah dulu di sekolah,tapi ini tidak ada rapat atau musyawarah pak,cetusnya.
DI menambahkan pungutan ini bukan kali ini saja pak sering kalo ada kegiatan sekolah di pungut pungkasnya.
Untuk Penyajian berita yang seimbang dan akurat tim awak media mencari tahu kepala sekolah SMPN 5 Cipanas dan guru Kesiswaan ,tak lama tim mendapatkan no Wa kepala sekolah SMPN 5 Cipanas WN dan guru kesiswaan ME dari warga yang enggan di sebut namanya.
Kami tim awak media langsung hubungi Kepala sekolah dan langsung di pinta keterangan lewat Wa,WN kepala sekolah mengatakan kepada awak media" saya tidak tahu soal ada pungli yang di lakukan dewan guru,nanti saya cari tahu betul atau tidak adanya pungutan pungkasnya.
Sementara di hari yang sama kami hubungi Me bagian kesiswaan dia berkilah juga tidak ada pungutan nanti saya cek dan tanyain langsung gurunya ,nanti saya hubungi pak,pungkasnya.
Tapi hingga berita ini di lansir Me guru kesiswaan belum memberikan klarifikasi atau menelepon langsung.
Tim awak media sesudah menghubungi kepala sekolah dan guru kesiswaan langsung mendatangi ke rumah Komite Sekolah yang tidak jauh dari SMPN 5 Cipanas ustadz Uci untuk di pinta keterangannya Minggu 24/11/24"ustadz Uci mengatakan kepada awak media" Benar ada pungutan tapi saya secara resmi tidak tahu karena saya tidak di beri tahu oleh pihak sekolah,saya tahu ada pungutan dari orang tua siswa bahwa di sekolah ada pungutan untuk perpisahan kepala sekolah,pungkasnya.
Sebagai mana kita ketahui menurut UU KUHP apabila ASN yang melakukan pungli,melanggar Pasal 55 "suatu perbuatan yang di larang oleh peraturan UU seperti pungli meskipun di setujui oleh komite.
Melanggar pasal 2 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2021: Bahwa setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan wewenang yang ada padanya atau jabatan.
(Roni Abraham/Tim PW-FRN)