Polisi Segera Tangani Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur ( IN 4 th) Diduga Dilakukan Oleh Seorang Kakek Tetangga Korban Berinisial SP Alias SR Berumur 60 Tahun.
Lebak_Banten,www sapujagatnews.com.Polisi segera tangani kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur Berinisial IN (4th) yang di duga di lakukan oleh seorang Kakek berinisial SP alias SR Berumur 60 tahun TKP kp Kubang Peuteuy Desa Kramat Jaya Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak 27/10/2024 .
Berita ini pernah di lansir oleh media, pekan lalu 25/10/2024 terakait dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di duga oleh seorang Kakek.
Menurut salah satu kerabat keluarga korban Inan memaparkan kepada awak media." Sampai saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan korban dari pihak dari penyidik UNIT PPA Polres Lebak,katanya belum disposisi,tandasnya.
Inan menambahkan dalam pembicaraan lewat wa ,kami berharap agar segera ada tindakan dari aparat yang berwajib atas aduan laporan orang tua korban, terkait adanya dugaan pelecehan anak di bawah umur , karena mereka takut dikhawatirkan si pelaku menghilangkan barang bukti atau kabur,paparnya.
Perlu kita ketahui waktu kejadian tanggal 16 Oktober di saat korban main di depan rumah dan di rayu oleh pelaku SP alias SR masuk kerumahnya,korban akhirnya terbujuk dan di kasih jajanan ,sudah di dalam rumah suruh berbaring atau tiduran ,lalu alat vital korban di mainin,pungkasnya.
Sementara awak media menghubungi pihak Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Lebak lewat WA sesuai nomor yang di berikan oleh Pak Inan,belum ada jawaban sampai saat ini.
Orang tua korban sudah melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 21/10/2024 pekan lalu.
(Redaksi)